Polda Metro Jaya Bakal Tilang Pengendara Pakai Knalpot Brong

Irfan Ma'ruf
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman (Foto: MPI/Jonathan Simanjuntak)

JAKARTA, iNews.id -Polda Metro Jaya akan menindak tegas para pengendara baik roda dua dan empat yang memakai knalpot brong di Jakarta. Sanksi tilang akan diterapkan kepada mereka yang memakai knalpot dengan suara memekakkan telinga itu. 

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan knalpot seperti itu benar-benar mengganggu ketertiban umum.

"Ya untuk masalah knalpot tetap akan kita lakukan imbauan kepada masyarakat bahwa itu sangat mengganggu ketertiban masyarakat. Terutama kebisingan dan mengganggu ketertiban umum. Dan ini tentunya sesuai dengan undang-undang yang ada maka akan kita tertibkan. Nggak boleh untuk knalpot brong itu," kata Latif, Selasa (16/1/2024). 

Latif mengatakan, jajarannya tak akan ragu memberikan sanksi tilang kepada mereka yang masih nakal menggunakannya. 

"Iya tentu (disanksi), akan ada sanksi, sanksi tilang," ujar Latif.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Brankas Rahasia di Balik Etalase Kafe de'Clan Dibongkar, Polisi Temukan Tumpukan Dolar AS dan Singapura

57 tahun lalu

Polisi Geledah 12 Lokasi terkait Kasus Korupsi Batu Bara hingga Krakatau Steel, Ini Daftarnya

57 tahun lalu

Penampakan Brankas Tersembunyi yang Disita terkait Kasus Korupsi Batu Bara hingga Krakatau Steel

57 tahun lalu

Polisi Sita Uang Asing Nyaris Rp60 Miliar saat Geledah Kafe di Cipete Jaksel

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal