Polda Metro Jaya Janji Tindak Tegas Ormas Premanisme Modus Pungli THR

Erfan Ma'ruf
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Masyarakat diimbau untuk tidak ragu melapor jika ada ormas yang memaksa meminta Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pelaku usaha. Polda Metro Jaya siap menindak tegas Ormas premanisme yang melakukan pungli THR dengan ancaman pidana.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menegaskan permintaan THR secara paksa merupakan tindakan premanisme yang tidak dibenarkan dan melawan hukum.

"Ormas yang meminta THR dengan cara mengancam dan intimidasi akan kami tindak tegas sesuai undang-undang yang berlaku," ujar Kombes Ade Ary, Sabtu (30/3/2024).

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto telah memerintahkan seluruh jajarannya untuk menindaklanjuti dan menindak tegas aduan masyarakat terkait permintaan THR dengan unsur pemerasan.

"Masyarakat jangan ragu untuk melapor jika ada Ormas yang melakukan pungli THR," kata Kombes Ade Ary.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
23 jam lalu

Polisi Pastikan 3 Pengeroyok Pedagang Cermin hingga Tewas Bukan Anggota Ormas

1 hari lalu

Laga Persija vs Persib di GBK Dijaga 17.800 Personel, Polisi Siapkan Pengamanan 4 Ring

1 hari lalu

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pengeroyokan Pedagang Cermin hingga Tewas saat Ricuh di Pejompongan

2 hari lalu

17.800 Personel Gabungan Amankan Laga Persija Vs Persib di GBK Besok

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal