Polda Metro Jaya Janji Tindak Tegas Ormas Premanisme Modus Pungli THR

Erfan Ma'ruf
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Masyarakat diimbau untuk tidak ragu melapor jika ada ormas yang memaksa meminta Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pelaku usaha. Polda Metro Jaya siap menindak tegas Ormas premanisme yang melakukan pungli THR dengan ancaman pidana.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menegaskan permintaan THR secara paksa merupakan tindakan premanisme yang tidak dibenarkan dan melawan hukum.

"Ormas yang meminta THR dengan cara mengancam dan intimidasi akan kami tindak tegas sesuai undang-undang yang berlaku," ujar Kombes Ade Ary, Sabtu (30/3/2024).

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto telah memerintahkan seluruh jajarannya untuk menindaklanjuti dan menindak tegas aduan masyarakat terkait permintaan THR dengan unsur pemerasan.

"Masyarakat jangan ragu untuk melapor jika ada Ormas yang melakukan pungli THR," kata Kombes Ade Ary.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
14 jam lalu

Fakta Baru! Terbukti Kantongi Restitusi Pajak, Dirut CMNP yang Fitnah NCD Palsu Dipolisikan MNC Asia Holding

Nasional
15 jam lalu

Mengejutkan! 9 Orang Diperiksa Penyidik di Kasus Melani Mecimapro

Megapolitan
21 jam lalu

Kronologi Oknum Polisi Cat Calling Perempuan di Kebayoran, Dimarahi Korban

Megapolitan
22 jam lalu

Viral Oknum Polisi Cat Calling Perempuan di Kebayoran, Langsung Ditindak!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal