Polda Metro Jaya Tetapkan Si Kembar Rihana-Rihani sebagai DPO Kasus Penipuan

Erfan Ma'ruf
Si kembar Rihana dan Rihani (foto: Twitter)

JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya telah menetapkan si kembar Rihana-Rihani sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah penyidik menetapkan keduanya sebagai tersangka dalam kasus penipuan dengan kerugian miliaran rupiah. Selebaran DPO diterbitkan.

AKBP Indrawienny Panjiyoga, Kasubdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, mengungkapkan bahwa kedua kembar tersebut terlibat dalam aksi penipuan yang menyebabkan kerugian hingga Rp35 miliar bagi sejumlah reseller HP.

Kasus ini telah dilaporkan oleh beberapa korban ke beberapa Polres dan kemudian ditangani oleh Polda Metro Jaya. Tim khusus dibentuk untuk menangani kasus ini hingga akhirnya keduanya ditetapkan sebagai DPO.

"Sudah diterbitkan DPO," ujar Panjiyoga, Selasa (13/6/2023).

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat menyatakan bahwa pihaknya masih terus mencari keberadaan kedua kembar tersebut.

"Kami masih sedang menyelidiki keberadaan mereka," ujarnya.

Dua orang kembar yang diduga sebagai pelaku penipuan pre-order HP dengan nama Rihana dan Rihani telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan polisi dari masyarakat.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Denny Indrayana Gabung Tim Kuasa Hukum Roy Suryo Cs di Kasus Fitnah Ijazah Jokowi

Megapolitan
2 hari lalu

Catat! Ini 8 Ruas Jalan Jakarta bakal Ditutup Sementara saat Kunjungan Raja Yordania

Nasional
2 hari lalu

Respons Polda Metro soal Usul Pembentukan TGPF terkait Temuan Kerangka Farhan dan Reno di Kwitang

Nasional
2 hari lalu

Respons Waketum Projo soal Roy Suryo Cs Tak Ditahan Polda Metro

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal