JAKARTA, iNews.id - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus terus mengusut kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh mantan Ketua KPK Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Polisi telah mengantongi empat alat bukti terkait kasus tersebut.
“Dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi yang diduga dilakukan oleh tersangka FB. Penyidik telah mengantongi alat bukti dalam perkara a quo, sebagaimana dalam pasal 184 KUHAP disebutkan. Bukan hanya dua alat bukti, penyidik telah mengantongi empat alat bukti,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Rabu (3/7/2024).
Ade Safri menegaskan dalam perkara tersebut akan mengusut secara transparan hingga akuntabel.
“Kami jamin penyidikan dalam penanganan perkara a quo akan berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” ujar dia.
Ade Safri terus berkoordinasi dengan Kejaksaan untuk melengkapi berkas perkara. Dia menuturkan tidak ada kendala dalam kasus tersebut.