Polda Metro Kantongi 4 Alat Bukti Usut Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri

Riyan Rizki Roshali
Polda Metro Jaya mengantongi empat alat bukti terkait kasus dugaan pemerasan Firli Bahuri. (Foto: Riyan Rizki)

JAKARTA, iNews.id - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus terus mengusut kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh mantan Ketua KPK Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Polisi telah mengantongi empat alat bukti terkait kasus tersebut.

“Dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi yang diduga dilakukan oleh tersangka FB. Penyidik telah mengantongi alat bukti dalam perkara a quo, sebagaimana dalam pasal 184 KUHAP disebutkan. Bukan hanya dua alat bukti, penyidik telah mengantongi empat alat bukti,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Rabu (3/7/2024).

Ade Safri menegaskan dalam perkara tersebut akan mengusut secara transparan hingga akuntabel. 

“Kami jamin penyidikan dalam penanganan perkara a quo akan berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” ujar dia.

Ade Safri terus berkoordinasi dengan Kejaksaan untuk melengkapi berkas perkara. Dia menuturkan tidak ada kendala dalam kasus tersebut.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
7 jam lalu

KPK Sebut Penyerahan Uang ke Bupati Ponorogo Sempat Tertunda Imbas OTT di Riau 

Megapolitan
10 jam lalu

Penembak Hansip hingga Tewas di Cakung Ternyata Residivis, 5 Kali Masuk Bui

Megapolitan
11 jam lalu

Terekam CCTV, Siswa Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Bawa 2 Tas Sebelum Kejadian

Nasional
12 jam lalu

KPK Sebut Penyelidikan Dugaan Korupsi Whoosh terkait Pembebasan Lahan

Megapolitan
14 jam lalu

Pengakuan 2 Maling Motor Penembak Hansip hingga Tewas di Cakung: Gak Sengaja, Khilaf

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal