"Mudah-mudahan dalam minggu ini. Dalam waktu dekat kami akan koordinasikan dengan Ditreskrimum untuk segera menyampaikan hasil eksumasi dan langkah dari dokter forensik medikolegal," tuturnya.
Ekshumasi jasad Sutrimo dilaksanakan pada Rabu 12 Agustus 2026. Proses itu berlangsung sekira tiga jam lebih atau sejak pukul 09.30 WIB hingga 13.00 WIB.
Ekshumasi melibatkan tim dari Polda Metro Jaya, Polda Jawa Tengah, PDFMI, Laboratorium Forensik Polri hingga unsur akademik. Autopsi ulang dilakukan untuk memastikan kematian dari Sutrimo.
Polda Metro Jaya mengambil alih pengusutan kasus Sutrimo dari laporan di Bareskrim Polri dan Polresta Banyumas. Status perkara juga telah dinaikkan ke tahap penyidikan. Namun, belum ada pihak yang dijadikan tersangka.