Polda Metro Respons Pengajuan Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa

Putranegara Batubara
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin buka suara terkait pengajuan penangguhan penahanan oleh keluarga Roy Suryo dan Dokter Tifa. (Foto: iNews)

JAKARTA, iNews.id - Pihak keluarga menyatakan siap untuk menjadi penjamin penangguhan penahananRoy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa terkait kasus dugaan ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi). 

Menanggapi hal itu, Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengungkapkan pengajuan penahanan merupakan wewenang dari Kejaksaan. Mengingat, Roy Suryo dan Dokter Tifa sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

"Hari ini, tanggung jawab tersangka dan barang bukti sudah menjadi tanggung jawab dari pihak Jaksa Penuntut Umum. Jadi, prosedurnya silakan diajukan ke Kejaksaan," kata Iman di Gedung Polda Metro Jaya, Senin (22/6/2026).

Dalam proses hukum yang bergulir di Polda Metro Jaya, kata Iman, semuanya sudah berjalan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. 

"Semua prosedur hukum yang diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana tentunya menjadi pedoman kami di dalam melaksanakan proses penyidikan terhadap perkara dimaksud. Jadi, kami pastikan bahwa seluruh tahapan yang dilakukan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya sudah sesuai dengan prosedur KUHAP," ujar Iman. 

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
16 jam lalu

Polda Metro Gagalkan Peredaran 44,1 Kg Ganja, Klaim Selamatkan 132.440 Orang

17 jam lalu

Kapolda Metro Ungkap Kampung Bahari bakal Ditata Ulang, Cegah Jadi Sarang Narkoba

17 jam lalu

Mutasi Polda Metro Jaya: Kasatreskrim hingga Kasatlantas Polres Berganti, Ini Daftarnya

18 jam lalu

Kapolda Metro Jaya Rotasi Jabatan 11 Kapolsek, Ini Daftarnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal