Mereka pun membawa daftar alat bukti yang disita. Namun, Polda Metro Jaya menyebutkan daftar itu hanya bisa diperlihatkan hanya kepada Majelis KIP.
"Kita bisa perlihatkan hanya ke majelis," ujar Tim Polda Metro Jaya.
Ketua Majelis KIP pun sempat mempertanyakan kepada Polda Metro Jaya apakah pihak UGM juga menjadi saksi selain menyita dokumen yang tengah disengketakan di KIP sebagai alat bukti. Polda Metro Jaya membenarkannya.
"Betul, jadi saksi dari dekan, rektor, wakil rektor dan bagian perpustakaan juga sebagai saksi terkait dokumen yang diserahkan ke kami," kata Polda Metro.