Polda Metro Segera Gelar Perkara Penetapan Tersangka Pemerasan SYL

Irfan Ma'ruf
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto. (Foto: Irfan Ma'ruf)

Diketahui, sejumlah saksi telah diperiksa dalam proses penyidikan perkara tersebut. Mereka di antaranya mantan SYL, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, Ketua KPK Firli Bahuri dan ajudannya Kevin Egananta.

Selain itu, polisi juga telah memeriksa sejumlah pegawai KPK, salah satunya adalah Direktur Pelayanan, Pelaporan, dan Pengaduan Masyarakat KPK, Tomi Murtomo.

Perkara tersebut ditingkatkan ke penyidikan berdasarkan gelar perkara yang dilakukan pada 6 Oktober 2023 lalu. Dalam perkara tersebut, diduga terjadi pelanggaran Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 29 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
9 jam lalu

Breaking News: Hakim Tolak Praperadilan Delpedro Marhaen

Nasional
9 jam lalu

KPK Pindahkan Penahanan 2 Penyuap Bupati Koltim, bakal Disidang di Sultra

Nasional
11 jam lalu

Praperadilan Ditolak, Pendukung Khariq Anhar Bentangkan Poster Protes di PN Jaksel

Seleb
13 jam lalu

Besok Vonis Nikita Mirzani Diumumkan, Apa Mungkin Bebas?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal