JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya resmi menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus dugaan fitnah ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi) yang menjerat Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Apa pertimbangannya?
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menjelaskan SP3 tersebut diterbitkan untuk mengakomodasi pihak-pihak yang memutuskan mengedepankan perdamaian melalui restorative justice sebagai penyelesaian perkara.
"Penyidik sifatnya mengakomodasi permohonan para pihak yang menempuh jalur perdamaian melalui mekanisme Restorative Justice atau keadilan restoratif," kata Iman saat dikonfirmasi iNews.id, Jumat (16/1/2026).
Menurut Iman, restorative justice akan memberikan rasa keadilan dan kepastian terkait proses hukum tersebut.
"Hukum ditegakkan dalam rangka menghadirkan rasa keadilan dan memberikan kepastian dalam rangka mewujudkan kemanfaatan hukum itu sendiri," ujar Iman.
Sementara itu, Eggi Sudjana menyampaikan terima kasih kepada Presiden Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dan Polri. Ucapan terima kasih itu disampaikan usai Polda Metro Jaya menerbitkan SP3 kasus dugaan fitnah ijazah palsu Jokowi yang menjeratnya.