Polda Metro Tak Hadirkan Ahli, Kubu Roy Suryo: Harusnya Kita Menang Praperadilan Jilid 4

Ari Sandita Murti
Roy Suryo (kiri) dan pengacara Refly Harun (tengah) (foto: iNews)

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilanRoy Suryo jilid 4 terkait pencekalan, Kamis (20/8/2026). Kubu Polda Metro Jaya selaku termohon hanya menyerahkan bukti dan tidak menghadirkan ahli.

Berdasarkan pantauan, sidang kali ini berlangsung cepat karena pihak Polda Metro Jaya hanya menyerahkan bukti dokumen dan surat saja ke hakim tunggal praperadilan I Ketut Darpawan.

Setelah itu, hakim menunda sidang yang beragendakan kesimpulan pada Jumat 21 Agustus 2026 besok pukul 14.00 WIB.

Pengacara Roy Suryo, Refly Harun menganggap Polda Metro dan kejaksaan tidak membantah dalil permohonan praperadilan mereka lantaran tidak menghadirkan saksi ahli.

"Karena dia tidak mengajukan ahli yang mungkin bisa membantah pendapat ahli yang sudah disampaikan kemarin, berdasarkan hukum acara seharusnya kita dimenangkan seharusnya ya. Artinya, pihak termohon dan turut termohon mengakui secara diam-diam apa yang disampaikan ahli kita kemarin," ujarnya kepada wartawan.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
2 hari lalu

Bacakan Replik, Roy Suryo Tegaskan Tuntutan Ganti Rugi Rp206 Juta Bentuk Perlawanan Moral

2 hari lalu

Polda Metro Minta Hakim Tolak Praperadilan Ganti Rugi Roy Suryo: Gugatan Prematur

2 hari lalu

Praperadilan Lodewyk Pusung, Ahli: Penyidik Bisa Sita Tanpa Izin Pengadilan jika Mendesak

2 hari lalu

Jelang Sidang Perdana, Kubu Jokowi Ingatkan Roy Suryo Harus Buktikan Dasar Tuduhan Ijazah Palsu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal