Polda Metro Tak Hadirkan Ahli, Kubu Roy Suryo: Harusnya Kita Menang Praperadilan Jilid 4

Ari Sandita Murti
Roy Suryo (kiri) dan pengacara Refly Harun (tengah) (foto: iNews)

Refly menjelaskan, praperadilan jilid 4 ini sejatinya mempersoalkan tiga poin yakni terkait sah tidaknya pencekalan, sah tidaknya penetapan tersangka dan soal penggunaan dua rezim KUHAP, yakni KUHAP lama dan KUHAP baru. Semua itu dibuktikan dengan ahli yang sudah mereka hadirkan pada sidang sebelumnya.

"Jadi kita sudah buktikan melalui dua orang ahli kemarin pencekalan itu tidak sah karena tidak diberitahukan sebelumnya, kita juga mengatakan surat ketetapan tersangka tidak sah karena perkembangan sprindik tidak diberikan pada Mas Roy," katanya.

"Karena itu, dengan tidak dibantahnya keterangan-keterangan dari ahli yang kita ajukan kemarin. Seharusnya, sepatutnya hakim menerima ini sebagai sebuah kebenaran karena tidak dibantah," kata Refly lagi.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
18 jam lalu

Pengacara Eks Jampidsus Febrie Bantah Minta Kembalikan Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar

18 jam lalu

Praperadilan Jilid IV, Roy Suryo Klaim Tak Pernah Terima Surat Pencekalan

19 jam lalu

Praperadilan Jilid II Febrie Adriansyah, Pengacara Minta Status Tersangka TPPU Gugur

21 jam lalu

Jelang Pembacaan Putusan Praperadilan, Dr Tifa Soroti Sikap Sewenang-wenang Termohon

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal