Refly menjelaskan, praperadilan jilid 4 ini sejatinya mempersoalkan tiga poin yakni terkait sah tidaknya pencekalan, sah tidaknya penetapan tersangka dan soal penggunaan dua rezim KUHAP, yakni KUHAP lama dan KUHAP baru. Semua itu dibuktikan dengan ahli yang sudah mereka hadirkan pada sidang sebelumnya.
"Jadi kita sudah buktikan melalui dua orang ahli kemarin pencekalan itu tidak sah karena tidak diberitahukan sebelumnya, kita juga mengatakan surat ketetapan tersangka tidak sah karena perkembangan sprindik tidak diberikan pada Mas Roy," katanya.
"Karena itu, dengan tidak dibantahnya keterangan-keterangan dari ahli yang kita ajukan kemarin. Seharusnya, sepatutnya hakim menerima ini sebagai sebuah kebenaran karena tidak dibantah," kata Refly lagi.