Praperadilan Jilid IV, Refly Harun Soroti SPDP dan Pencekalan Roy Suryo Tanpa Pemberitahuan

Riyan Rizki Roshali
Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun. (Foto: Nur Khabibi)

JAKARTA, iNews.id - Kubu Roy Suryo menyoroti sejumlah persoalan dalam proses hukum kasus dugaan fitnah terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dalam sidang praperadilan keempat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/8/2026). Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, mempersoalkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tertanggal 15 Januari dan 30 Maret 2026 yang disebut tidak pernah disampaikan kepada kliennya.

Menurut Refly, pihak termohon hanya mendasarkan proses penyidikan pada SPDP tertanggal 14 Juli 2025. Padahal, terdapat perubahan dalam SPDP terbaru yang dinilai bersifat substantif.

“Mereka mengatakan bahwa SPDP 15 Januari dan SPDP 30 Maret itu hanya soal perubahan administratif, bukan yang sifatnya substantif. Padahal kita melihat perubahan yang substantif,” kata Refly di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/8/2026).

Refly menjelaskan perubahan tersebut bukan sekadar administratif karena terdapat perubahan pasal yang disangkakan setelah berlakunya KUHP baru.

Dia mencontohkan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP lama yang berubah menjadi Pasal 433 dan Pasal 434 dalam KUHP baru. Selain itu, terdapat sejumlah pasal dalam Undang-Undang ITE yang sebelumnya digunakan namun kemudian tidak lagi tercantum.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
4 hari lalu

Eks Danjen Kopassus Sindir Kasus Roy Suryo-Tifa Dagelan Hukum hingga Permainan Kotor

4 hari lalu

Praperadilan Jilid IV, Roy Suryo Minta Pencekalan dan Status Tersangkanya Dibatalkan

4 hari lalu

PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Jilid IV Roy Suryo soal Pencekalan Polda Metro Jaya

5 hari lalu

Roy Suryo Berkali-kali Praperadilan, Pengacara Jokowi Peringatkan Ada Batasnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal