Polda Metro Tak Hadirkan Ahli, Kubu Roy Suryo: Harusnya Kita Menang Praperadilan Jilid 4

Ari Sandita Murti
Roy Suryo (kiri) dan pengacara Refly Harun (tengah) (foto: iNews)

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilanRoy Suryo jilid 4 terkait pencekalan, Kamis (20/8/2026). Kubu Polda Metro Jaya selaku termohon hanya menyerahkan bukti dan tidak menghadirkan ahli.

Berdasarkan pantauan, sidang kali ini berlangsung cepat karena pihak Polda Metro Jaya hanya menyerahkan bukti dokumen dan surat saja ke hakim tunggal praperadilan I Ketut Darpawan.

Setelah itu, hakim menunda sidang yang beragendakan kesimpulan pada Jumat 21 Agustus 2026 besok pukul 14.00 WIB.

Pengacara Roy Suryo, Refly Harun menganggap Polda Metro dan kejaksaan tidak membantah dalil permohonan praperadilan mereka lantaran tidak menghadirkan saksi ahli.

"Karena dia tidak mengajukan ahli yang mungkin bisa membantah pendapat ahli yang sudah disampaikan kemarin, berdasarkan hukum acara seharusnya kita dimenangkan seharusnya ya. Artinya, pihak termohon dan turut termohon mengakui secara diam-diam apa yang disampaikan ahli kita kemarin," ujarnya kepada wartawan.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
16 jam lalu

Pengacara Eks Jampidsus Febrie Bantah Minta Kembalikan Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar

16 jam lalu

Praperadilan Jilid IV, Roy Suryo Klaim Tak Pernah Terima Surat Pencekalan

17 jam lalu

Praperadilan Jilid II Febrie Adriansyah, Pengacara Minta Status Tersangka TPPU Gugur

19 jam lalu

Jelang Pembacaan Putusan Praperadilan, Dr Tifa Soroti Sikap Sewenang-wenang Termohon

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal