Wira menjelaskan penangkapan puluhan pelaku ini sebagai bentuk keseriusan Polri dalam memberantas para mafia judi online di Indonesia yang belakangan tengah mewabah di tengah masyarakat.
"Ini menunjukkan bahwa Polri, khususnya Polda Metro Jaya, berkomitmen untuk mengusut tuntas semua pihak yang terlibat, baik di posisi oknum, bandar, maupun pihak-pihak lain," katanya.
Polisi akan menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang dalam mengusut kasus judi online. "Kami menerapkan pasal pidana perjudian serta tindak pidana pencucian uang, termasuk nantinya kami akan melakukan tracking terhadap aset-aset yang dimiliki para tersangka untuk nantinya kita bisa sita untuk negara," ujarnya.