Polda Metro Ungkap Ada Simpatisan FPI Jadi Tersangka Penghasutan Penjarahan

Putranegara Batubara
Polda Metro Jaya menangkap seorang bernama Sayful Bahri dalam kasus dugaan penghasutan penjarahan demo anarkis pada akhir Agustus lalu. (Foto: Putranegara)

JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya menangkap seorang bernama Sayful Bahri dalam kasus dugaan penghasutan penjarahan demo anarkis pada akhir Agustus 2025 lalu. Sayful diketahui merupakan simpatisan Organisasi Masyarakat (Ormas) FPI dan telah ditetapkan menjadi tersangka.

Nama Sayful Bahri diketahui dalam paparan jumpa pers yang dipimpin Kabareskrim Polri Komjen Syahardiantono. Sayful tercatat sebagai tersangka yang ditahan Polda Metro Jaya.

“Saudara Sayful Bahri merupakan simpatisan dari ormas FPI yang pernah menjabat sebagai Sekretaris FPI Sulsel di Makassar,” tulis paparan dalam rilis tersebut.

Dalam kasus tersebut, Sayful disebut mengelola akun Facebook Nannu dan Bambu Runcing dibantu tersangka wanita inisial G. Kemudian, dia membuat akun WhatsApp dengan nama “Kopihitam” yang kemudian berganti nama menjadi "BEM RI" dan berganti kembali menjadi "ACAB#1312" diganti oleh Rizki.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
3 bulan lalu

Polisi Tetapkan 52 Tersangka Penjarahan Rumah Sahroni hingga Sri Mulyani, Ditahan di Polda Metro

Seleb
10 jam lalu

Babak Baru Kasus Doktif, Polisi Panggil Dokter Richard Lee 6 Januari 2026

Seleb
11 jam lalu

Doktif Tidak Ditahan meski Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik, Alasannya Mengejutkan!

Nasional
12 jam lalu

Penjelasan Polisi soal Doktif Tak Ditahan usai Ditetapkan Tersangka Pencemaran Nama Baik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal