"UU tentang Aceh dan Sumatera Utara oleh Presiden Soekarno, yang intinya adalah, dulu Aceh itu bagian dari Sumut, banyak residen. Kemudian presiden, karena kemudian ada pemberontakan di sana, DI/TII, maka Aceh berdiri sendiri sebagai provinsi dengan otonomi khusus," ucapnya.
Dia menekankan, batas wilayah Aceh yang tercantum dalam UU tidak bisa diubah lewat keputusan menteri. Namun, dia memahami maksud Tito yang memasukkan empat pulau Aceh ke dalam administratif Sumut bertujuan baik.
"Bahwa maksud baik Pak Tito kita juga hargai karena ingin pemerintah itu efisien yang dekat dengan pemerintah yang dekat. Tapi secara historis, ini memang pulau itu bagian dari Aceh, dan itu dibentuk berdasarkan undang-undang, walaupun di Undang-Undang tetap tidak sebut tentang pulau itu," katanya.