Polemik 4 Pulau Aceh Dialihkan ke Sumut, JK Temui Mendagri Tito Karnavian

Achmad Al Fiqri
Wakil Presiden ke-10 dan 12 Indonesia, Jusuf Kalla (JK). (Foto: Dok. iNews)

"UU tentang Aceh dan Sumatera Utara oleh Presiden Soekarno, yang intinya adalah, dulu Aceh itu bagian dari Sumut, banyak residen. Kemudian presiden, karena kemudian ada pemberontakan di sana, DI/TII, maka Aceh berdiri sendiri sebagai provinsi dengan otonomi khusus," ucapnya.

Dia menekankan, batas wilayah Aceh yang tercantum dalam UU tidak bisa diubah lewat keputusan menteri. Namun, dia memahami maksud Tito yang memasukkan empat pulau Aceh ke dalam administratif Sumut bertujuan baik.

"Bahwa maksud baik Pak Tito kita juga hargai karena ingin pemerintah itu efisien yang dekat dengan pemerintah yang dekat. Tapi secara historis, ini memang pulau itu bagian dari Aceh, dan itu dibentuk berdasarkan undang-undang, walaupun di Undang-Undang tetap tidak sebut tentang pulau itu," katanya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
5 bulan lalu

JK Sebut Kepmendagri soal 4 Pulau Aceh Masuk Sumut Cacat Formil, Tak Bisa Ubah UU

Nasional
5 bulan lalu

Bobby Ajak Aceh Kelola 4 Pulau, JK: Tak Ada Daerah Dikelola Bersama

Buletin
3 hari lalu

Heboh! Penemuan Batu Giok Raksasa 5.000 Ton di Nagan Raya Aceh

Buletin
4 hari lalu

Menkeu Purbaya Tekankan Data BI Valid Soal Dana Pemda Mengendap

Nasional
8 hari lalu

Kejagung Sebut Pengajuan PK Silfester Tak Hentikan Eksekusi: Silakan Saja

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal