Polemik Caleg Eks Koruptor, Giliran MA Desak MK Segera Putuskan

Irfan Ma'ruf
Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat MA Abdullah. (Foto: iNews.id/dok).

JAKARTA, iNews.id – Bola panas caleg eks napi korupsi terus bergulir. Mahkamah Agung (MA) yang diharapkan segera memutus judicial review tentang Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 itu kini menunggu putusan uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK).

Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat MA Abdullah mengatakan, keinginan KPU, Bawaslu, dan DKPP agar MA mempercepat putusan tersebut tidak dapat ditindaklanjuti karena Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sedang diajukan permohonan uji materi di MK.

"Dengan adanya permohonan itu (judicial review di MA), kan sudah diproses, sudah diberi nomor (registrasi), cuma berhenti karena UU yang akan dijadikan batu uji masih ada di MK," kata Abdullah saat dihubungi di Jakarta, Kamis (6/9/2018).

Abdullah menuturkan, MA tidak bisa mempercepat putusan kendati sejumlah pihak meminta. Sebab, dalam prosesnya terdapat hukum acara. "Itu kan di hukum acara tidak ada seperti itu. Lebih baik (desakan) dialamatkan kepada MK supaya cepat diputus itu," katanya.

Abdullah menegaskan, jika dasar uji materi Pasal 76 UU Pemilu, tentu saja yang berwenang yakni MK. MA, kata dia, tidak akan melanggar hukum dengan persoalan ini. Artinya, MA pun menunggu putusan MK.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
5 hari lalu

Roy Suryo dan Dokter Tifa bakal Gugat KPU Lewat Citizen Lawsuit terkait Ijazah Jokowi

Nasional
1 bulan lalu

DPR Tegaskan MKMK Tak Berwenang Proses Laporan soal Adies Kadir

Buletin
2 bulan lalu

Roy Suryo Soroti Perbedaan Ukuran Dua Salinan Ijazah Jokowi di KPU

Nasional
2 bulan lalu

Roy Suryo Ungkap 2 Salinan Ijazah Jokowi Berbeda Ukuran: Harusnya Ditolak KPU!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal