Polemik Ceramah JK, Boni Hargens: Tak Ada Unsur Pidana di Situ

Achmad Al Fiqri
Pengamat politik Boni Hargens (foto: iNews)

JAKARTA, iNews.id - Pengamat politik Boni Hargens menilai, tak ada unsur pidana dari ceramah Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla (JK) soal mati syahid. Namun, dia meyakini ada dimensi politik dari penyebaran potongan video JK.

"Saya melihat bahwa dari aspek hukum jelas di sini nihil dimensi pidananya," ujar Boni dalam program Rakyat Bersuara bertajuk 'Kisruh, Video Ceramah Dipotong, JK: Saya Difitnah' di iNews, Selasa (28/4/2026).

Boni meyakini, JK tak memiliki maksud untuk mengadu domba masyarakat.

"Nah, di situ dia tidak bisa dipidanakan. Maka tadi GAMKI, mohon maaf teman-teman, tidak ada unsur pidana di situ, jangan mempidanakan. Sebaliknya ya, kita harus bicara yang objektif," ucapnya.

Dia menilai, ada unsur politis dari penyebaran potongan video JK. Keyakinan itu dilandasi setelah adanya kontestasi narasi ke publik.

"Nah, kalau dimensi politiknya masuk akal nih. Masuk akalnya bahwa ada perlombaan narasi, ada kontestasi ide, kan muncul di publik. Sampai akhirnya Pak JK juga mengeluarkan istilah 'termul'. Nah, dimensi politik itulah yang membuat tafsir atas video ini menjadi semakin serius," kata Boni.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Buletin
5 jam lalu

Bertemu di Istana, Prabowo dan JK Bahas Swasembada Energi hingga Pertumbuhan 8 Persen

Nasional
8 jam lalu

Bertemu Prabowo, Jusuf Kalla Siap Percepat Pembangunan Green Energy

Nasional
9 jam lalu

JK Siap Bangun Pembangkit Listrik 2.000 MW, Kejar Target Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen

Nasional
9 jam lalu

Bertemu di Istana, Prabowo dan JK Bahas Konflik Global hingga Swasembada Energi

Nasional
10 jam lalu

Prabowo Bertemu Jusuf Kalla di Istana, Bahas Apa?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal