"Makanya kita penting, kita runut nanti 2019, 2014, 2012, 2010, 2005, 1985 harus sama dan konsisten," ucapnya.
Dalam laporan tersebut, dia juga melampirkan tiga barang bukti. Pertama, surat Lembaga Kearsipan Daerah Surakarta yang menyatakan mereka tidak memiliki ijazah Jokowi yang saat itu menjabat wali kota.
"Yang kedua saya bawa barang bukti surat pernyataan jawaban dari atasan PPID Sekda DKI yang menyatakan bahwa Lembaga Kearsipan Daerah DKI juga tidak punya arsip itu, dan yang ketiga adalah salinan keputusan dari KIP (Komisi Informasi Pusat) yang menyatakan bahwa ANRI juga tidak punya barang itu," tutur dia.
Hingga berita ini dimuat, belum ada pernyataan resmi dari ANRI, KPU, KPU DKI Jakarta, dan KPU Kota Surakarta atas laporan yang dilayangkan Bonatua Silalahi.