"Sehingga saya harus mencari dokumen terautentikasi dan itu harus terpaksa divalidasi oleh ANRI atau Lembaga Kearsipan Daerah melalui prosedur undang-undang kearsipan seperti itu," ucap dia.
Sebelumnya, Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) mengaku tak punya daya paksa untuk mengambil salinan ijazah Jokowi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hal itu disampaikan pihak ANRI dalam sidang Komisi Informasi Pusat terkait sengketa informasi publik terkait ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) di Jakarta Pusat, Selasa (28/10/2025)
"Bahasa KPU, informasi yang diminta salinan itu berada dalam posisi dikecualikan oleh KPU. Apakah dengan UU dari ANRI, ANRI punya kewajiban dan kewenangan untuk menarik dokumen pada badan publik, tak hanya KPU?" tanya anggota majelis hakim KIP di persidangan.
"Tidak ada daya paksa menurut UU maupun PP ANRI. Tidak dikuasai dan tidak ada daya paksa," jawab pihak ANRI.