JAKARTA, iNews.id - KPK beberapa waktu lalu menetapkan Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto yang merupakan anggota TNI aktif sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Namun penetapan itu memicu polemik.
Pihak TNI menilai tindakan KPK diduga melanggar hukum karena tanpa berkoordinasi terlebih dahulu dengan pihak TNI. Setelah itu pimpinan KPK yang diwakili Wakil Ketua Johanis Tanak meminta maaf dan mengaku khilaf atas penetapan tersebut.
Lantas, bagaimana kah sebenarnya ketentuan dalam Undang-Undang No 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer (UU Peradilan Militer) dalam kasus tersebut. Berikut, sejumlah ketentuan yang diatur dalam UU Peradilan Militer.
Dalam kedudukannya yang diatur pada Pasal 5 ayat (1), peradilan militer merupakan pelaksana kekuasaan kehakiman di lingkungan Angkatan Bersenjata untuk menegakkan hukum dan keadilan dengan memperhatikan kepentingan penyelenggaraan pertahanan keamanan negara.
Kemudian dalam ayat (2), kedudukan Oditurat merupakan badan pelaksana kekuasaan pemerintahan negara di bidang penuntutan dan penyidikan di lingkungan Angkatan Bersenjata berdasarkan pelimpahan dari Panglima, dengan memperhatikan kepentingan penyelenggaraan pertahanan keamanan negara.
Kemudian, Pasal 9 menguraikan sejumlah kewenangan pengadilan di lingkungan militer. Ayat (1) mengadili tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang yang pada waktu melakukan tindak pidana adalah: a. prajurit; b. yang berdasarkan undang-undang dengan prajurit; c. anggota suatu golongan atau jawatan atau badan atau yang dipersamakan atau dianggap sebagai prajurit berdasarkan undang-undang; d. seseorang yang tidak masuk golongan pada huruf a, huruf b, dan huruf c tetapi atas keputusan Panglima dengan persetujuan Menteri Kehakiman harus diadili oleh suatu Pangadilan dalam lingkungan peradilan militer.
Ayat (2) memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Angkatan Bersenjata. Ayat (3) menggabungkan perkara gugatan ganti rugi dalam perkara pidana yang bersangkutan atas permintaan dari pihak yang dirugikan sebagai akibat yang ditimbulkan oleh tindak pidana yang menjadi dasar dakwaan, dan sekaligus memutus kedua perkara tersebut dalam satu putusan.