Polemik Nazaruddin Bebas, Ditjenpas: Remisi Tak Mungkin Diberikan jika Tak Jadi JC

Riezky Maulana
Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Nazaruddin. (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memastikan, pembebasan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin telah mendapat status justice collaborator (JC) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). JC tersebut merujuk 2 surat keterangan yang dikeluarkan KPK.

Kepala Bagian Humas Ditjen PAS Rika Aprianti mengatakan, kedua surat itu putusan Nomor R-2250/55/06/2014 tertanggal 9 Juni 2014 dan surat Nomor R.2576/55/06/2017 tertanggal 21 Juni 2017.

"Surat keterangan yang dikeluarkan KPK dikategorikan sebagai JC sebagaimana Pasal 34A Peraturan Pemerintah (PP) 99 Tahun 2012. Status JC untuk Nazaruddin juga ditegaskan pimpinan KPK pada 2017 dan dimuat di banyak media massa," ujar Rika di Jakarta, Kamis (18/6/2020).

Menurutnya, Nazaruddin telah menjalani 2/3 masa pidana. Nazaruddin juga sudah bekerja sama dengan penegak hukum atau menjadi JC. Sesuai aturan perundang-undangan, kata dia Nazaruddin berhak mendapatkan bebas bersyarat.

Dia menyampaikan, dalam Surat Keterangan KPK Nomor R 2250/55/06/2014, Nazaruddin disebut sudah menunjukkan kerja sama yang baik dalam mengungkap kasus tindak pidana korupsi.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
7 hari lalu

155.908 Napi Dapat Remisi Lebaran 2026, Negara Hemat Uang Makan Rp109 Miliar

Nasional
15 hari lalu

6 Jam Diperiksa KPK di Banyumas, Bupati dan Pejabat Pemkab Cilacap Dibawa ke Jakarta

Nasional
15 hari lalu

Gus Yaqut Ditahan, Kuasa Hukum Sebut KPK Serampangan Proses Hukum Kasus Kuota Haji

Nasional
15 hari lalu

Profil Syamsul Auliya Rachman, Bupati Cilacap yang Terjaring OTT KPK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal