Polemik Nazaruddin Bebas, Ditjenpas: Remisi Tak Mungkin Diberikan jika Tak Jadi JC

Riezky Maulana
Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Nazaruddin. (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memastikan, pembebasan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin telah mendapat status justice collaborator (JC) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). JC tersebut merujuk 2 surat keterangan yang dikeluarkan KPK.

Kepala Bagian Humas Ditjen PAS Rika Aprianti mengatakan, kedua surat itu putusan Nomor R-2250/55/06/2014 tertanggal 9 Juni 2014 dan surat Nomor R.2576/55/06/2017 tertanggal 21 Juni 2017.

"Surat keterangan yang dikeluarkan KPK dikategorikan sebagai JC sebagaimana Pasal 34A Peraturan Pemerintah (PP) 99 Tahun 2012. Status JC untuk Nazaruddin juga ditegaskan pimpinan KPK pada 2017 dan dimuat di banyak media massa," ujar Rika di Jakarta, Kamis (18/6/2020).

Menurutnya, Nazaruddin telah menjalani 2/3 masa pidana. Nazaruddin juga sudah bekerja sama dengan penegak hukum atau menjadi JC. Sesuai aturan perundang-undangan, kata dia Nazaruddin berhak mendapatkan bebas bersyarat.

Dia menyampaikan, dalam Surat Keterangan KPK Nomor R 2250/55/06/2014, Nazaruddin disebut sudah menunjukkan kerja sama yang baik dalam mengungkap kasus tindak pidana korupsi.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

241 Napi Berbahaya Dipindahkan ke Nusakambangan, Ditjenpas: Zero Narkoba Harga Mati

Nasional
1 bulan lalu

Profil Yaqut Cholil Qoumas, Eks Menag Tersangka Kuota Haji

Nasional
2 bulan lalu

Dirjenpas Berikan Remisi Natal ke Napi Rutan Cipinang, Tegaskan sesuai Persyaratan

Bisnis
2 bulan lalu

Komitmen Cegah Korupsi, BNI Raih The Most Trusted Company pada CGPI Award 2025

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal