JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meluruskan penyataan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumkam) yang menyatakan pembebasan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin (MNZ) karena mendapatkan Justice Collaborator (JC). KPK menyatakan lembaganya tidak mengeluarkan JC melainkan surat kerja sama terkait penanganan sebuah kasus.
Sebelumnya, Ditjenpas menyebutkan, penetapan JC Nazaruddin berdasarkan 2 surat. Pertama, surat putusan Nomor R-2250/55/06/2014 tertanggal 9 Juni 2014 dan surat Nomor R.2576/55/06/2017 tertanggal 21 Juni 2017.
"Benar kami telah menerbitkan 2 surat keterangan bekerja sama yang bersangkutan tahun 2014 dan 2017 karena telah bekerja sama pada pengungkapkan perkara dan perlu diingat saat itu 2 perkara MNZ telah inkrah," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu (17/6/2020).
KPK, dia memaparkan, pada 9 Juni 2014 dan 21 Juni 2017 menerbitkan surat keterangan bekerja sama karena MNZ sejak penyidikan, penuntutan dan di persidangan telah mengungkap perkara korupsi pembangunan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sarana Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang dan perkara pengadaan e-KTP di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Perkara lainnya dengan terdakwa Anas Urbaningrum.
Selain itu, kerja sama dilakukan karena Nazaruddin telah membayar lunas denda ke kas negara. "Dengan demikian surat keterangan bekerja sama tersebut menegaskan pimpinan KPK saat itu tidak pernah menetapkan MNZ sebagai justice collaborator (JC)," ujar Ali.