Polemik Nazaruddin Bebas, Ditjenpas: Remisi Tak Mungkin Diberikan jika Tak Jadi JC

Riezky Maulana
Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Nazaruddin. (Foto: Antara).

Selain itu, kata dia merujuk Pasal 34A ayat 1 PP Nomor 99 Tahun 2012 menyebutkan pemberian remisi bagi narapidana tindak pidana tertentu selain harus memenuhi persyaratan dalam Pasal 34, juga harus memenuhi persyaratan lain.

"Yaitu bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar tindak pidana yang dilakukannya," ucapnya.

Dia mengungkapkan, Nazaruddin telah membayar lunas subsider sebesar Rp1,3 miliar dan mendapatkan hak remisi sejak 2014 -2019. Mulai dari remisi umum, khusus keagamaan termasuk Idul Fitri 2020. Adanya pemberian remisi itu, Nazaruddin akan bebas pada 13 Agustus 2020.

"Remisi tidak mungkin diberikan pada narapidana kasus korupsi yang tidak menjadi JC sesuai PP 99/2012," ucapnya.

Selain itu Nazaruddin telah mendapatkan cuti menjelang bebas (CMB) karena telah memenuhi syarat administratif maupun syarat substantif.

"Jadi, CMB untuk Nazaruddin semata-mata dilakukan untuk melaksanakan aturan yang berlaku. Semoga penjelasan ini dapat dipahami dan tidak menimbulkan polemik berkepanjangan," katanya.

Sebelumnya KPK menyampaikan pembebasan Nazaruddin bukan karena mendapatkan JC. KPK tidak mengeluarkan JC, tetapi surat kerja sama terkait penanganan sebuah kasus.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Dirjenpas Berikan Remisi Natal ke Napi Rutan Cipinang, Tegaskan sesuai Persyaratan

Bisnis
16 hari lalu

Komitmen Cegah Korupsi, BNI Raih The Most Trusted Company pada CGPI Award 2025

Bisnis
16 hari lalu

BNI Tegaskan Komitmen Antikorupsi pada Puncak Hakordia 2025 di Yogyakarta

Buletin
1 bulan lalu

Dituding Takut Panggil Bobby Nasution, KPK: Belum Ditemukan Keterlibatan di Korupsi Proyek Jalan Sumut

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal