Polemik Nikah Beda Agama, Ini Penjelasan Kemenag

Widya Michella Nur Syahid
Ilustrasi. Nikah beda agama masih menjadi polemik (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Nikah beda agama menjadi sorotan usai Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengesahkan dan meminta Dukcapil mencatatnya. Namun, Pengadilan Agama tidak mengesahkan pernikahan itu. 

Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag) Kamaruddin Amin menjelaskan pada dasarnya pengadilan tidak mengesahkan adanya nikah beda agama. 

Akan tetapi pengadilan memerintahkan kepada Dukcapil untuk mencatat pernikahan tersebut berdasarkanUndang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Walaupun dalam Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas UU No 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, pernikahan beda agama dinyatakan tidak sah.

"Pengadilan Agama punya dasar merekomendasikan untuk bisa dicatatkan, jadi ketika sudah mendapat persetujuan orang yang nikah beda agama dicatatkan, boleh. Tapi tidak berarti Pengadilan Agama mengesahkan jadi undang-undang kita seperti itu,"kata Kamaruddin di Jakarta, Rabu (28/9/2022).

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
3 jam lalu

Kemenag Susun Tata Tertib Baru untuk Tekan Kasus Kekerasan Seksual di Ponpes

Nasional
21 jam lalu

Kemenag Gelar Sidang Isbat Penentuan Iduladha pada 17 Mei 2026  

Nasional
2 hari lalu

Kemenag Pindahkan Pendidikan Santri Ponpes Ndolo Kusumo di Pati Buntut Kasus Pencabulan

Nasional
3 hari lalu

Kemenag Siapkan Rangkaian Kegiatan Waisak 2570 BE, Ini Tema dan Agendanya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal