Kedua anggota TNI yang ditetapkan tersangka tersebut yakni Kepala Basarnas 2021-2023 Mardya Henri Alfiandi dan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.
"Dalam pelaksanaan tangkap tangan itu ternyata tim menemukan, mengetahui adanya anggota TNI dan kami paham bahwa tim penyelidik kami mungkin ada kekhilafan, kelupaan, bahwasannya, manakala ada keterlibatan TNI, harus diserahkan kepada TNI, bukan kita yang tangani," kata Tanak di kantornya di Jakarta, Jumat (28/7/2023).
Tanak pun menyampaikan permohonan maaf karena KPK telah menetapkan dua anggota TNI sebagai tersangka.
"Di sini ada kekeliruan dari tim kami, ada kekhilafan. Oleh karena itu, tadi kami sampaikan atas kekhilafan ini kami mohon dimaafkan," ucap Tanak.