Polemik Partai Bulan Bintang, Yusril Dilaporkan ke Bareskrim

Achmad Al Fiqri
Yusril Ihza Mahendra (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id – Partai Bulan Bintang (PBB) diguncang konflik internal. Mantan Ketum PBB Yusril Ihza Mahendra dilaporkan ke Bareskrim Polri karena diduga menjadi penyebab banyaknya kader senior dipecat.

Kuasa Hukum Penyelamat PBB, TM Luthfi Yazid, bersama mantan Wakil Ketua Umum PBB Fuad Zakaria, melaporkan Yusril karena diduga melanggar aturan dalam penyusunan kepengurusan baru partai.

"Sejak awal kami sudah menyampaikan keberatan ke Kemenkumham, dan laporan kami diterima. Tapi, karena prosesnya di Ditjen AHU masih berlangsung, kami merasa perlu melanjutkan ke Bareskrim," ujar Luthfi di Mabes Polri, Selasa (25/6/2024).

Laporan tersebut terkait dua Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan Kemenkumham, yakni Keputusan Tata Usaha Negara Nomor M.HH-02.AH.11.03 tahun 2024 tentang Pengesahan Perubahan AD dan ART PBB, dan Keputusan Tata Usaha Negara Nomor M.HH-04.AH.11.02 tahun 2024 tentang Pengesahan Susunan dan Personalia DPP PBB tertanggal 12 Juni 2024.

Luthfi menuding ada cacat administratif dalam penyusunan kepengurusan baru PBB. Menurutnya, pembentukan kepengurusan tersebut tidak melalui Musyawarah Dewan Partai (MDP) dan steering committee yang seharusnya dilaksanakan.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Earth Hour 28 Maret 2026, PBB Ajak Dunia Lawan Krisis Iklim

Nasional
13 hari lalu

Yusril Sebut Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS Serangan terhadap Demokrasi, Minta Polri Usut Tuntas

Nasional
16 hari lalu

Kepala Bappisus Buka Suara soal Heboh TNI Siaga 1 gegara Konflik Timur Tengah 

Nasional
20 hari lalu

Pemerintah Hormati Vonis Bebas Delpedro Cs, Yusril: Saya Minta Jaksa Tak Lagi Berteori

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal