Polemik Pasal Selundupan, Praktisi Hukum Sebut PKPU 23/2023 Sah Punya Legalitas Hukum Kuat

Ari Sandita Murti
Tri Sandhi Wibisono menegaskan PKPU Nomor 23 Tahun 2023 masih berlaku di tengah polemik dugaan pasal selundupan dalam aturan pencalonan presiden dan wakil presiden. (Foto: iNews TV)

Pasal tersebut juga mengatur tenggang waktu pengajuan permohonan, yakni paling lambat 30 hari kerja sejak PKPU diundangkan.

Tri Sandhi menyatakan, sejauh yang dia ketahui, belum ada pihak yang mengajukan pengujian terhadap PKPU Nomor 23 Tahun 2023 ke MA.

"Sampai sekarang belum ada orang yang mengajukan pengujian terkait PKPU tersebut. Jadi peraturan ini sah,masih berlaku sampai sekarang, dan bisa dibuktikan legalitasnya," tegas Tri Sandhi.

Dia menilai, perdebatan publik mengenai proses pembentukan aturan tidak serta-merta menghapus keberlakuan suatu peraturan. Menurutnya, status hukum regulasi tersebut perlu dilihat berdasarkan ketentuan yang berlaku dan putusan lembaga peradilan yang berwenang.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
3 hari lalu

Bonatua Silalahi Ungkap Dokumen Pendidikan Gibran, Bukan Ijazah Hanya Sertifikat Kehadiran 

3 hari lalu

Ray Rangkuti Tiru Gimmick Gibran di Debat Pilpres 2024: Saya Lagi Cari-Cari Ijazah

3 hari lalu

Bonatua Tanya Nama Gibran ke Satpam di Singapura, Andi Azwan Ngakak: Ya Mana Kenal

3 hari lalu

Ray Rangkuti Dorong Hak Angket DPR soal Ijazah Gibran dan Dugaan Pasal Selundupan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal