Pasal tersebut juga mengatur tenggang waktu pengajuan permohonan, yakni paling lambat 30 hari kerja sejak PKPU diundangkan.
Tri Sandhi menyatakan, sejauh yang dia ketahui, belum ada pihak yang mengajukan pengujian terhadap PKPU Nomor 23 Tahun 2023 ke MA.
"Sampai sekarang belum ada orang yang mengajukan pengujian terkait PKPU tersebut. Jadi peraturan ini sah,masih berlaku sampai sekarang, dan bisa dibuktikan legalitasnya," tegas Tri Sandhi.
Dia menilai, perdebatan publik mengenai proses pembentukan aturan tidak serta-merta menghapus keberlakuan suatu peraturan. Menurutnya, status hukum regulasi tersebut perlu dilihat berdasarkan ketentuan yang berlaku dan putusan lembaga peradilan yang berwenang.