JAKARTA, iNews.id - Praktisi hukum Tri Sandhi Wibisono menegaskan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 23 Tahun 2023 tentang perubahan aturan pencalonan presiden dan wakil presiden masih berlaku. Dia menilai polemik dugaan penyelundupan pasal harus dilihat berdasarkan kewenangan pembentukan regulasi dan mekanisme pengujian hukum yang tersedia.
"Setiap pilpres sebelumnya, KPU selalu membentuk PKPU terkait pencalonan sebagai penyempurnaan atau penyesuaian dengan undang-undang baru. Sebagai contoh, pada Pilpres 2019 KPU menerbitkan PKPU Nomor 22 Tahun 2018, dan pada Pilpres 2014 KPU menerbitkan PKPU Nomor 15 Tahun 2014," ujar Tri Sandhi dalam program Rakyat Bersuara bertajuk Ada Pasal Selundupan di Kasus Ijazah? yang disiarkan melalui kanal YouTube Official iNews, Selasa (27/10/2026) malam.
Menurut Tri Sandhi, penyusunan dan perubahan peraturan KPU merupakan bagian dari kewenangan penyelenggara pemilu. Dia menyebut penerbitan regulasi pencalonan yang disesuaikan dengan ketentuan hukum sebagai praktik yang juga dilakukan dalam pemilihan presiden sebelumnya.
Menanggapi tudingan adanya cacat prosedur dalam penerbitan aturan tersebut, Tri Sandhi menjelaskan bahwa peraturan KPU yang diduga bertentangan dengan undang-undang dapat diuji melalui mekanisme hukum di Mahkamah Agung (MA).
Dia merujuk Pasal 76 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Ketentuan itu mengatur kewenangan MA menguji PKPU yang diduga bertentangan dengan UU Pemilu serta memberikan hak kepada Bawaslu atau pihak yang dirugikan untuk mengajukan permohonan pengujian.