Di waktu yang sama Anwar mengajukan pengunduran diri kepada Yanto. Atas permintaan itu, Ketua PN Jakpus langsung membuat surat penetapan dan menggantikan dirinya selaku anggota majelis hakim terhadap semua perkara.
"Masa jabatan saya tetap berakhir sesuai Surat Keputusan Presiden pada Agustus 2020. Tapi tanggal 17 Juni 2020 saya sudah tidak bersidang sesuai ketetapan Ketua PN Jakpus tersebut. Dan jabatan saya sebagai hakim ad hoc tak bisa diperpanjang karena sudah dua periode menjabat," ujarnya.
Anwar mengatakan sebagai komisaris di PT PPN, dirinya bisa memberikan kontribusi sesuai pengalamnnya sebagai hakim. Anwar juga menegaskan tak ada rangkap jabatan karena dirinya sudah tidak lagi menangani perkara dan bersidang.
"Perlu saya tegaskan saya tidak merangkap jabatan karena saya langsung mengundurkan diri dan tidak lagi menangani perkara serta bersidang," kata dia.
Sementara itu, Ketua PN Jakpus Yanto menegaskan Anwar tidak rangkap jabatan selaku hakim dan komisaris. Dia mengaku sudah menandatangani surat pengunduran diri Anwar pada pekan lalu.