Polemik Pengangkatan sebagai Komisaris PT PPN, Hakim Anwar Jelaskan Kronologi

Irfan Ma'ruf
Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (Foto: iNews.id/Irfan Ma'ruf)

JAKARTA, iNews.id - Pengangkatan Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi yang bertugas di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Anwar sebagai komisaris PT Pertamina Patra Niaga (PPN) menimbulkan polemik. Hakim Anwar pun menjelaskan kronologinya.

Anwar menegaskan sudah mengundurkan diri dari jabatan hakim ad hoc tindak pidana korupsi di PN Jakpus sejak 17 Juni 2020. Awalnya Anwar mendapatkan kabar penunjukkan dirinya sebagai komisaris melalui pesan singkat seseorang yang tidak dikenalnya pada 14 Juni 2020.

"Dia menulis selamat Bapak diangkat sebagai komisaris PT PPN," kata Anwar di Jakarta, Jumat (3/7/2020).

Anwar tak menggubris lantaran tidak mengenalnya. Orang tersebut diketahui beberapa kali ke ponsel Anwar di hari yang sama. Ternyata orang tersebut merupakan sekretaris Dewan Komisaris PT PPN yang ingin menunjukan hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

"Tanggal 15 Juni 2020 saya melapor kepada Ketua PN Jakpus, Yanto bahwa saya diangkat sebagai komisaris PT PPN," ucapnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
18 hari lalu

Purbaya Respons Tuntutan 1.900 Eks Karyawan BUMN Kertas Leces 

Bisnis
19 hari lalu

BNI Bukukan Laba Rp15,12 Triliun per September 2025

Nasional
21 hari lalu

Danantara Tegaskan Transparansi, Siap Koreksi Laporan Keuangan BUMN Tahun Depan

Nasional
21 hari lalu

Danantara bakal Rampingkan Jumlah BUMN Jadi 230-340 Perusahaan, Ini Alasannya 

Nasional
22 hari lalu

Bos Danantara Ungkap Praktik Nakal BUMN: Ada yang Profit Tinggi dengan Percantik Buku

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal