JAKARTA, iNews.id - Pengangkatan Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi yang bertugas di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Anwar sebagai komisaris PT Pertamina Patra Niaga (PPN) menimbulkan polemik. Hakim Anwar pun menjelaskan kronologinya.
Anwar menegaskan sudah mengundurkan diri dari jabatan hakim ad hoc tindak pidana korupsi di PN Jakpus sejak 17 Juni 2020. Awalnya Anwar mendapatkan kabar penunjukkan dirinya sebagai komisaris melalui pesan singkat seseorang yang tidak dikenalnya pada 14 Juni 2020.
"Dia menulis selamat Bapak diangkat sebagai komisaris PT PPN," kata Anwar di Jakarta, Jumat (3/7/2020).
Anwar tak menggubris lantaran tidak mengenalnya. Orang tersebut diketahui beberapa kali ke ponsel Anwar di hari yang sama. Ternyata orang tersebut merupakan sekretaris Dewan Komisaris PT PPN yang ingin menunjukan hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
"Tanggal 15 Juni 2020 saya melapor kepada Ketua PN Jakpus, Yanto bahwa saya diangkat sebagai komisaris PT PPN," ucapnya.