Polemik RUU Ketahanan Keluarga, Pengusul: Istri Wajib Urus Keluarga Demi Hak Asuh Anak

Felldy Aslya Utama
Anggota Komisi VIII DPR Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Ali Taher Parasong. (Foto: ist)

JAKARTA, iNews.id - Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketahanan Keluarga memicu polemik. Dari serangkaian pasal yang memicu polemik, salah satunya Pasal 25 yang berisi kewajiban istri mengurus rumah tangga.

Anggota Komisi VIII DPR Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Ali Taher Parasong, salah satu pengusul, menyebut wajar jika ada penafsiran berbeda atas pasal tersebut. Menurut dia, semangat dari aturan tersebut agar istri dapat memberikan perhatian lebih kepada anak, sebagai seorang ibu.

"Bisa saja perspektif-perspektif itu terjadi, saya tidak menyalahkan itu. Yang paling penting adalah hak asuh anak," katanya, kepada wartawan, Kamis (20/2/2020).

Dia melihat, saat ini intensitas pertemuan anak dengan ibu terbilang cukup jarang. Apalagi jika ibu yang sekaligus menjadi istri itu memiliki pekerjaan atau profesi lain di luar mengurus rumah tangga.

"Intensitas ketemu sosok seorang anak dengan orang tuanya berapa lama sih. Sekarang ini pulang sekolah misalnya anak usia sekolah dasar itu jam 2. Kemudian jam 2 sampai ibu pulang bekerja jam 6-8, jam 7 sampai rumah, waktu ini siapa yang menjaga?" tuturnya.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Panas! Ruben Onsu dan Sarwendah Gagal Mediasi Terkait Hak Asuh Anak

57 tahun lalu

Ini Langkah Pertama Ruben Onsu Sebelum Bertarung di Sidang Hak Asuh Anak

57 tahun lalu

Hak Asuh Anak Jatuh ke Wardatina Mawa, Begini Nasib Insanul Fahmi 

57 tahun lalu

Ruben Onsu Ungkap Sudah Biasa Dikatain Sarwendah, Bahkan Pernah di Depan Anak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal