Polemik RUU Ketahanan Keluarga, Pengusul: Istri Wajib Urus Keluarga Demi Hak Asuh Anak

Felldy Aslya Utama
Anggota Komisi VIII DPR Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Ali Taher Parasong. (Foto: ist)

JAKARTA, iNews.id - Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketahanan Keluarga memicu polemik. Dari serangkaian pasal yang memicu polemik, salah satunya Pasal 25 yang berisi kewajiban istri mengurus rumah tangga.

Anggota Komisi VIII DPR Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Ali Taher Parasong, salah satu pengusul, menyebut wajar jika ada penafsiran berbeda atas pasal tersebut. Menurut dia, semangat dari aturan tersebut agar istri dapat memberikan perhatian lebih kepada anak, sebagai seorang ibu.

"Bisa saja perspektif-perspektif itu terjadi, saya tidak menyalahkan itu. Yang paling penting adalah hak asuh anak," katanya, kepada wartawan, Kamis (20/2/2020).

Dia melihat, saat ini intensitas pertemuan anak dengan ibu terbilang cukup jarang. Apalagi jika ibu yang sekaligus menjadi istri itu memiliki pekerjaan atau profesi lain di luar mengurus rumah tangga.

"Intensitas ketemu sosok seorang anak dengan orang tuanya berapa lama sih. Sekarang ini pulang sekolah misalnya anak usia sekolah dasar itu jam 2. Kemudian jam 2 sampai ibu pulang bekerja jam 6-8, jam 7 sampai rumah, waktu ini siapa yang menjaga?" tuturnya.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Seleb
5 hari lalu

Mengejutkan! Eva Manurung Nasihati Inara Rusli agar Tak Nambah Dosa

Seleb
5 hari lalu

Viral Eva Manurung Sebut Inara Rusli Tukang Bohong? Ini Faktanya!

Seleb
5 hari lalu

Detik-Detik Inara Rusli Gagal Jemput Anak usai Ditolak Virgoun, Menegangkan!

Seleb
6 hari lalu

Virgoun Tak Hadir, Komnas Perlindungan Anak Jadwalkan Ulang Panggilan Klarifikasi Pekan Depan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal