Dia menjelaskan, selama Pemilu 2004, 2009, 2014, dan 2019 belum terjadinya sinkronisasi dengan Pilkada 2005, 2006, 2007, 2008, 2010, 2011, 2012, 2013, 2015, 2017, 2018, dan 2020. Menurut dia, masa jabatan kepala daerah masih beragam dan tidak sinkron dengan masa jabatan anggota DPRD.
"Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu diatur tentang pelembagaan keserentakan pemilu dengan harapan agar tercapai tujuan pemilu yaitu membentuk pemerintahan nasional dan pemerintahan daerah," tutur dia.