Polisi: 2 Penyebar Hoaks 7 Kontainer Surat Suara Tersangka Tak Ditahan

Irfan Ma'ruf
Kombes Pol Syahar Diantono mengungkap alasan pihaknya tidak menahan dua tersangka kasus hoaks 7 kontainer surat suara tercoblos usai menghadiri diskusi Polemik MNC Trijaya bertajuk 'Sepak Mafia Bola' di Jakarta Pusat, Sabtu (5/1/2019). (Foto: iNews.i

Pada Pasal 14 ayat satu (1) disebutkan, barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan
sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.

Kemudian pada Pasal 14 ayat dua (2) menyebutkan, barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, sedangkan dia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.

Selanjutnya tertulis pada Pasal 15, barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya dua tahun.

Hingga saat ini pihak kepolisian masih belum menemukan pembuat konten atau kabar bohong tentang tujuh kontainer surat suara yang sudah dicoblos. "Kan itu masih proses, kita cari," kata Syahar menegaskan.

Hoaks mengenai tujuh kontainer surat suara tercoblos pasangan capres tertentu beredar pada Rabu (2/1/2019). KPU kemudian mengecek langsung kabar itu dengan mendatangi Tanjung Priok. Hasilnya, informasi tersebut dipastikan hoaks alias kabar bohong. KPU pun melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Megapolitan
3 jam lalu

Anggota Polda Metro Meninggal usai Amankan Lebaran, Sempat Sesak Napas

Nasional
20 jam lalu

Tegas! Prabowo Sebut Polisi Baik dan Tentara Hebat Tuntutan Rakyat, Bukan Ikuti Selera Pimpinan

Nasional
1 hari lalu

Ngaku Diserang Fitnah Tanpa Henti, Ridwan Kamil Doakan Pelaku Insyaf dan Dapat Hidayah

Nasional
1 hari lalu

Ridwan Kamil Janji Bongkar Hoaks dan Fitnah yang Menyerangnya Selama Setahun Terakhir

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal