Polisi: 2 Penyebar Hoaks 7 Kontainer Surat Suara Tersangka Tak Ditahan

Irfan Ma'ruf
Kombes Pol Syahar Diantono mengungkap alasan pihaknya tidak menahan dua tersangka kasus hoaks 7 kontainer surat suara tercoblos usai menghadiri diskusi Polemik MNC Trijaya bertajuk 'Sepak Mafia Bola' di Jakarta Pusat, Sabtu (5/1/2019). (Foto: iNews.i

Pada Pasal 14 ayat satu (1) disebutkan, barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan
sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.

Kemudian pada Pasal 14 ayat dua (2) menyebutkan, barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, sedangkan dia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.

Selanjutnya tertulis pada Pasal 15, barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya dua tahun.

Hingga saat ini pihak kepolisian masih belum menemukan pembuat konten atau kabar bohong tentang tujuh kontainer surat suara yang sudah dicoblos. "Kan itu masih proses, kita cari," kata Syahar menegaskan.

Hoaks mengenai tujuh kontainer surat suara tercoblos pasangan capres tertentu beredar pada Rabu (2/1/2019). KPU kemudian mengecek langsung kabar itu dengan mendatangi Tanjung Priok. Hasilnya, informasi tersebut dipastikan hoaks alias kabar bohong. KPU pun melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
3 jam lalu

Viral Mobil Tabrak Lari 4 Motor di Asahan, Pengemudi Nyaris Diamuk Massa Ternyata Polisi

Nasional
11 jam lalu

Kasus Materi Pandji di Mens Rea, Polisi Panggil Pelapor

Megapolitan
8 hari lalu

Polisi Periksa Sejumlah Saksi terkait Kasus Kematian 3 Orang Sekeluarga di Jakut

Nasional
10 hari lalu

Momen Prabowo Hentikan Mobil dan Sapa Polisi Pencari Korban Hilang di Tapsel: Masih Kuat?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal