Polisi: 2 Penyebar Hoaks 7 Kontainer Surat Suara Tersangka Tak Ditahan

Irfan Ma'ruf
Kombes Pol Syahar Diantono mengungkap alasan pihaknya tidak menahan dua tersangka kasus hoaks 7 kontainer surat suara tercoblos usai menghadiri diskusi Polemik MNC Trijaya bertajuk 'Sepak Mafia Bola' di Jakarta Pusat, Sabtu (5/1/2019). (Foto: iNews.i

JAKARTA, iNews.id - Pihak kepolisian telah menetapkan dua tersangka terkait kasus kabar bohong (hoaks) 7 kontainer surat suara tercoblos di Pelabuhan Tanjung Priok. Kendati demikian, dua tersangka tersebut tidak ditahan alias dipulangkan.

Dua tersangka tersebut adalah LS dan HY. Keduanya yang ditangkap pada Jumat (4/1/2019) kemarin itu dipulangkan ke rumahnya masing-masing di wilayah Bogor dan Balikpapan.

"Jadi itu kan ada dua, LS dan HY, dalam proses pemeriksaan tadi malam sudah selesai dilakukan pemeriksaan dan sudah dipulangkan. Sudah tersangka, tapi tidak ditahan," kata Kombes Pol Syahar Diantono usai menghadiri diskusi Polemik MNC Trijaya bertajuk 'Sepak Mafia Bola' di Jakarta Pusat, Sabtu (5/1/2019).

Dia mengatakan, alasan penyidik tidak menahan keduanya karena salah satu pasal yang dapat menjerat kedua tersangka menyebut ancaman hukuman di bawah lima tahun. "UU Nomor 1 Tahun 1946, pada salah satu pasal itu ancaman hukumannya di bawah 5 tahun," ujarnya.

Pada UU Nomor 1 Tahun 1946 terdapat dua pasal yang berkaitan dengan pemberitaan bohong alias hoaks yaitu Pasal 14 ayat dan 15 tentang menyampaikan kabar atau berita bohong yang dapat menimbulkan keonaran.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
17 jam lalu

Viral Mobil Tabrak Lari 4 Motor di Asahan, Pengemudi Nyaris Diamuk Massa Ternyata Polisi

Nasional
1 hari lalu

Kasus Materi Pandji di Mens Rea, Polisi Panggil Pelapor

Megapolitan
8 hari lalu

Polisi Periksa Sejumlah Saksi terkait Kasus Kematian 3 Orang Sekeluarga di Jakut

Nasional
11 hari lalu

Momen Prabowo Hentikan Mobil dan Sapa Polisi Pencari Korban Hilang di Tapsel: Masih Kuat?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal