Polisi Bakal Pakai NIK KTP Gantikan Nomor SIM Tahun Depan

riana rizkia
Korlantas Polri bakal menggunakan NIK KTP menggantikan nomor SIM. Kebijakan itu rencananya diterapkan pada 2025. (Foto: Korlantas)

JAKARTA, iNews.id - Korlantas Polri bakal menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai pengganti nomor Surat Izin Mengemudi (SIM). Kebijakan itu rencananya akan diterapkan pada 2025.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus mengatakan NIK KTP digunakan untuk menertibkan data pribadi masyarakat. Selain itu, kebijakan tersebut juga untuk mendukung pemerintah menerapkan kebijakan single data atau data tunggal menggunakan NIK. 

"Wacana tahun depan insya Allah, untuk kemudahan saja dalam hal data seseorang," kata Yusri kepada wartawan, Jumat (24/5/2024). 

Yusri mengungkapkan kebijakan single data dapat mempermudah proses pendataan seseorang. Terlebih, NIK setiap warga negara Indonesia berbeda-beda. 

"Jadi intinya bahwa kita buat single data. Paling bagus sekali kalau NIK KTP, SIM atau BPJS, kartu KIS, semua pakai nomor NIK. Kan nomor NIK ini cuman satu orang satu di Indonesia," katanya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Korlantas Evaluasi One Way Nasional, bakal Dicabut jika Arus Mudik Landai

Nasional
3 hari lalu

Contraflow Tol Japek Diberlakukan dari KM 36 hingga KM 70 Malam Ini

Nasional
3 hari lalu

One Way Tak Diterapkan di Jalur Mudik Arah Banten, Ini Kata Korlantas

Nasional
4 hari lalu

One Way Sepenggal Diterapkan di KM 70-263 Tol Trans Jawa Sore Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal