Cara Perpanjang SIM C Beserta Syarat dan Biayanya, Bisa Dilakukan secara Online dan Offline

Wikku D Nugroho
Cara perpanjang SIM C beserta syarat dan biayanya (Foto: Korlantas)

JAKARTA, iNews.id - Cara perpanjang SIM C beserta syarat dan biayanya menarik untuk diulas kali ini. SIM C merupakan dokumen penting yang harus dimiliki pengendara roda dua saat berkendara di jalan raya. 

Jika pengendara tidak dapat menunjukkan SIM saat berkendara, maka ia akan mendapatkan sanksi seperti dalam Pasal 282 Ayat 2. Dalam pasal tersebut menyebutkan setiap pengendara yang tidak dapat menunjukkan SIM selama razia akan dipidana kurungan 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu. 

Selain memiliki SIM C, pengendara kendaraan roda dua juga diharuskan untuk memperpanjang masa SIM lima tahun sekali. Jika tidak diperpanjang, maka SIM C tersebut sudah tidak berlaku lagi. 

Berikut iNews.id akan berikan ulasan mengenai cara perpanjang SIM C beserta syarat dan biayanya yang dirangkum dari laman resmi Digital Korlantas POLRI, Jumat (26/1/2024). 

Cara Perpanjang SIM C

Memperpanjang SIM dapat dilakukan secara online lewat aplikasi Digital Korlantas Polri yang dapat diunduh di Play Store maupun App Store. Berikut langkah-langkahnya: 

Editor : Komaruddin Bagja
Artikel Terkait
Mobil
5 bulan lalu

Tak Cuma Bayar, Perpanjangan SIM Kini Wajib Lulus Tes Psikologi dan Kesehatan!

Megapolitan
11 bulan lalu

Jadwal SIM Keliling di Jakarta 29 Desember 2024, Catat Lokasinya

Aksesoris
1 tahun lalu

SIM Indonesia Bisa Dipakai di Luar Negeri, Begini Bentuk Barunya

Mobil
1 tahun lalu

Selain BPJS Kesehatan, Bikin SIM Wajib Punya Sertifikat Sekolah Mengemudi

Mobil
1 tahun lalu

Syarat Bikin SIM Tambah, Polisi Wajibkan Pemohon Punya BPJS Kesehatan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal