JAKARTA, iNews.id - Cara perpanjang SIM C beserta syarat dan biayanya menarik untuk diulas kali ini. SIM C merupakan dokumen penting yang harus dimiliki pengendara roda dua saat berkendara di jalan raya.
Jika pengendara tidak dapat menunjukkan SIM saat berkendara, maka ia akan mendapatkan sanksi seperti dalam Pasal 282 Ayat 2. Dalam pasal tersebut menyebutkan setiap pengendara yang tidak dapat menunjukkan SIM selama razia akan dipidana kurungan 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.
Selain memiliki SIM C, pengendara kendaraan roda dua juga diharuskan untuk memperpanjang masa SIM lima tahun sekali. Jika tidak diperpanjang, maka SIM C tersebut sudah tidak berlaku lagi.
Berikut iNews.id akan berikan ulasan mengenai cara perpanjang SIM C beserta syarat dan biayanya yang dirangkum dari laman resmi Digital Korlantas POLRI, Jumat (26/1/2024).
Memperpanjang SIM dapat dilakukan secara online lewat aplikasi Digital Korlantas Polri yang dapat diunduh di Play Store maupun App Store. Berikut langkah-langkahnya: