Polisi Bakal Tetapkan 2 Anggota Mabes Polri dan 1 Warga Sipil Jadi Tersangka Pengeroyokan

Oktorizki Alpino
Ilustrasi-Pengeroyokan. (Foto: Dok.iNews)

Ketiganya disangkakan pasal 170 KUHP tentang melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang dengan ancaman hukuman penjara lima tahun enam bulan.

Dari penyelidikan mereka dinyatakan terbukti melakukan pengeroyokan terhadap remaja berusia 15 dan 18 tahun. Polisi pun akan segera menangkap warga sipil berinisial J.

"J dipanggil nggak datang, nanti penetapan tersangka baru kita tangkap. Belum ada alasan (tidak hadir panggilan pemeriksaan saksi), sudah kita panggil dua kali, tidak datang, berarti harus dijemput," pungkas dia.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
8 hari lalu

Diduga Lecehkan Bocah, Pria di Jatinegara Jaktim Dihajar Massa di Rumah Ketua RT

9 hari lalu

Lupa Tarik Rem Tangan, Truk Nyelonong Hantam Kios di Cipinang Jaya Hingga Dua Orang Terluka

13 hari lalu

Polisi Ungkap Motif Pelaku Keroyok Pedagang Cermin hingga Tewas saat Ricuh di Pejompongan

13 hari lalu

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pengeroyokan Pedagang Cermin hingga Tewas saat Ricuh di Pejompongan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal