Polisi Bakal Tetapkan 2 Anggota Mabes Polri dan 1 Warga Sipil Jadi Tersangka Pengeroyokan

Oktorizki Alpino
Ilustrasi-Pengeroyokan. (Foto: Dok.iNews)

Ketiganya disangkakan pasal 170 KUHP tentang melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang dengan ancaman hukuman penjara lima tahun enam bulan.

Dari penyelidikan mereka dinyatakan terbukti melakukan pengeroyokan terhadap remaja berusia 15 dan 18 tahun. Polisi pun akan segera menangkap warga sipil berinisial J.

"J dipanggil nggak datang, nanti penetapan tersangka baru kita tangkap. Belum ada alasan (tidak hadir panggilan pemeriksaan saksi), sudah kita panggil dua kali, tidak datang, berarti harus dijemput," pungkas dia.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Megapolitan
2 bulan lalu

Viral Tawuran Mencekam di Jatinegara, Polisi Lepaskan Gas Air Mata

Nasional
3 bulan lalu

Ini Peran 6 Polisi dalam Pengeroyokan 2 Matel hingga Tewas di Kalibata

Nasional
3 bulan lalu

4 Polisi Lainnya Pengeroyok Matel hingga Tewas di Kalibata Didemosi 5 Tahun

Megapolitan
3 bulan lalu

Penjelasan Pramono soal Bantuan untuk Pedagang di Kalibata yang Lapaknya Dibakar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal