Polisi: Berkas Kasus Ijazah Jokowi Klaster Kurnia Tri Cs Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

Ari Sandita Murti
Tersangka fitnah terkait ijazah Jokowi, Kurnia Tri Royani. (Foto: iNews)

Dalam perkara dugaan fitnah ijazah Jokowi, penyidik membagi penanganan kasus dalam dua klaster tersangka.

Klaster pertama terdiri dari Kurnia Tri Royani, Muhammad Rizal Fadhillah, dan Rustam Effendi. Sementara dua nama lain yang sebelumnya sempat ditetapkan sebagai tersangka, yakni Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, telah digugurkan status tersangkanya.

Adapun klaster kedua melibatkan Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa. Satu nama lain yang sempat berstatus tersangka, Rismon Hasiholan Sianipar, juga telah digugurkan status tersangkanya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
2 bulan lalu

Eksepsi Dikabulkan, dr Tifa Tetap Berjuang Bongkar Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

2 bulan lalu

Pengacara: Jokowi hanya Ingin Keaslian Ijazah Diuji di Sidang, Tak Niat Penjarakan Dokter Tifa

2 bulan lalu

Eksepsi Dikabulkan, Tifa: Padahal Kami Sudah Sangat Siap Hadapi Sidang Kasus Ijazah Jokowi

2 bulan lalu

Hakim Kabulkan Eksepsi Dokter Tifa, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Dihentikan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal