Polisi Bisa Menjabat di 17 Kementerian/Lembaga, Pengamat: Tak Bertentangan dengan MK

Tim iNews
Ilustrasi polisi (dok. istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur penempatan polisi aktif di 17 kementerian dan lembaga dinilai tidak bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Aturan itu disebut selaras dengan batasan konstitusional yang telah ditetapkan MK.

Pengamat yang juga pendiri Haidar Alwi Institute (HAI) Haidar Alwi, menyatakan, anggapan yang menyebut Perpol tersebut bertentangan dengan Putusan MK tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

"Tuduhan bahwa Perpol 10/2025 bertentangan dengan Putusan MK tidak berdasar secara hukum maupun logika konstitusional, karena substansi regulasinya justru mengikuti, bukan menyimpangi batasan yang sudah ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi," kata Haidar Alwi, dikutip Minggu (14/12/2025).

Haidar menjelaskan, Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 hanya menghapus frasa multitafsir “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.

"Bukan melarang seluruh bentuk penugasan polisi aktif di luar struktur organisasi kepolisian," kata Haidar.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
13 jam lalu

Kapolri Rotasi 3 Kapolres di Wilayah Polda Metro Jaya: Jakarta Utara hingga Bekasi

15 jam lalu

Komnas HAM Temui Wakapolri, Bahas Kerusuhan Demo 27 Agustus yang Sebabkan Warga Tewas

16 jam lalu

Kapolresta Banda Aceh yang Diperiksa Propam terkait Dugaan Pelanggaran Dimutasi ke Yanma Polri 

16 jam lalu

Kapolri Mutasi 424 Jabatan, 344 Personel Dapat Promosi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal