Dengan demikian, kata dia, polisi aktif masih dimungkinkan menduduki jabatan di luar struktur organisasi Polri tanpa harus mundur atau pensiun, sepanjang penugasan tersebut berkaitan dengan tugas-tugas kepolisian.
"Adapun 17 Kementerian dan Lembaga yang bisa diduduki polisi aktif dalam Perpol Nomor 10 Tahun 2025 memiliki kaitan dengan tugas-tugas kepolisian sehingga tidak bertentangan dengan Putusan MK maupun Undang-Undang Polri," ujar Haidar.
Dia menilai, Perpol Nomor 10 Tahun 2025 menjadi bentuk tindak lanjut regulatif agar norma yang telah diperbaiki MK dapat diterapkan secara disiplin dan terukur dalam praktik.
"Regulasi ini menjaga profesionalitas Polri dengan memberi batas yang tegas antara penugasan yang relevan dan penugasan yang tidak relevan dengan tugas-tugas kepolisian. Sekaligus memberikan kepastian bagi kementerian dan lembaga yang memerlukan keahlian teknis personel kepolisian," katanya.