Polisi Bisa Menjabat di 17 Kementerian/Lembaga, Pengamat: Tak Bertentangan dengan MK

Tim iNews
Ilustrasi polisi (dok. istimewa)

Dengan demikian, kata dia, polisi aktif masih dimungkinkan menduduki jabatan di luar struktur organisasi Polri tanpa harus mundur atau pensiun, sepanjang penugasan tersebut berkaitan dengan tugas-tugas kepolisian.

"Adapun 17 Kementerian dan Lembaga yang bisa diduduki polisi aktif dalam Perpol Nomor 10 Tahun 2025 memiliki kaitan dengan tugas-tugas kepolisian sehingga tidak bertentangan dengan Putusan MK maupun Undang-Undang Polri," ujar Haidar.

Dia menilai, Perpol Nomor 10 Tahun 2025 menjadi bentuk tindak lanjut regulatif agar norma yang telah diperbaiki MK dapat diterapkan secara disiplin dan terukur dalam praktik.

"Regulasi ini menjaga profesionalitas Polri dengan memberi batas yang tegas antara penugasan yang relevan dan penugasan yang tidak relevan dengan tugas-tugas kepolisian. Sekaligus memberikan kepastian bagi kementerian dan lembaga yang memerlukan keahlian teknis personel kepolisian," katanya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Kapolri Pimpin Apel Ojol-Buruh di Sumsel: Jaga Persatuan, Jangan Mudah Terprovokasi!

Nasional
2 hari lalu

Lindungi Ojol dari Begal, Kapolri Perintahkan Para Kapolda Siapkan Aplikasi Panic Button

Nasional
2 hari lalu

Kapolri Safari Ramadan di Sumsel, Ingatkan Masyarakat Tak Terpancing Isu Pemecah Persatuan

Nasional
2 hari lalu

Kapolri Tanam Raya Jagung di Sumsel, Tuntaskan Target Swasembada Pangan Presiden

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal