Polisi Bisa Menjabat di 17 Kementerian/Lembaga, Pengamat: Tak Bertentangan dengan MK

Tim iNews
Ilustrasi polisi (dok. istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur penempatan polisi aktif di 17 kementerian dan lembaga dinilai tidak bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Aturan itu disebut selaras dengan batasan konstitusional yang telah ditetapkan MK.

Pengamat yang juga pendiri Haidar Alwi Institute (HAI) Haidar Alwi, menyatakan, anggapan yang menyebut Perpol tersebut bertentangan dengan Putusan MK tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

"Tuduhan bahwa Perpol 10/2025 bertentangan dengan Putusan MK tidak berdasar secara hukum maupun logika konstitusional, karena substansi regulasinya justru mengikuti, bukan menyimpangi batasan yang sudah ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi," kata Haidar Alwi, dikutip Minggu (14/12/2025).

Haidar menjelaskan, Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 hanya menghapus frasa multitafsir “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.

"Bukan melarang seluruh bentuk penugasan polisi aktif di luar struktur organisasi kepolisian," kata Haidar.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
5 jam lalu

KUHP dan KUHAP Baru Berlaku 2026, Pemerintah Siapkan Aturan Turunan

Nasional
5 jam lalu

Komisi III DPR: KUHP dan KUHAP Baru Bikin Hukum Lebih Manusiawi dan Berkeadilan

Nasional
5 jam lalu

Yusril Minta Polisi Setop Tangkap Demonstran Demo Agustus 2025

Nasional
11 jam lalu

Raih Arkaya Wiwarta Prajanugraha, Polri Dinobatkan sebagai Badan Publik Terbaik Nasional 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal