Polisi Bongkar Kejahatan Seksual Anak lewat Medsos, Pelaku Beraksi dari Penjara

Felldy Aslya Utama
Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra memaparkan kejahatan child grooming dalam diskusi Polemik MNC Trijaya di Jakarta, Sabtu (3/8/2019). (Foto: iNews.id/Felldy Utama).

JAKARTA, iNews.idKejahatan seksual anak melalui media sosial/medsos (child grooming) semakin memprihatinkan. Pelaku bahkan dapat leluasa beraksi dari balik penjara.

Fakta ini dibongkar Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Pelaku, TR, merupakan narapidana asal Pamekasan, Madura yang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Surabaya.

Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra mengatakan, TR sebelumnya didakwa dengan kasus pelecehan seksual terhadap anak. Dia dihukum 7 tahun 6 bulan penjara. Saat ini baru menjalani hukuman selama 2 tahun.

"Ironisnya, yang bersangkutan bukan menyadarkan diri, tapi sebaliknya. Dia melakukan eksploitasi kekerasan seksual anak melalui dunia maya,” kata Asep dalam diskusi akhir pekan Polemik MNC Trijaya Network bertajuk “Child Grooming & Darurat LGBT” di Jakarta, Sabtu (3/8/2019).

Asep menuturkan, dari kasus ini perlu dipertanyakan bagaimana dalam lapas handphone dapat leluasa digunakan oleh narapidana. Keleluasaan itulah yang memicu terjadinya tindak pidana, termasuk kejahatan seksual tidak secara langsung atau grooming.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Seleb
9 bulan lalu

5 Artis Pacari Anak di Bawah Umur, Nomor 3 Paling Bikin Netizen Geram!

Seleb
11 bulan lalu

7 Fakta Ibu Muda Viral dengan 7 Anak, Nomor 5 Paling Dikepoin! 

Seleb
11 bulan lalu

Viral Ibu Muda dengan 7 Anak dan Bersuami Dukun Pijat, Diduga Alami Child Grooming

Internet
2 tahun lalu

Viral Kasus Child Grooming via Game Online, Ini Langkah Kemen PPPA

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal