JAKARTA, iNews.id – Kejahatan seksual anak melalui media sosial/medsos (child grooming) semakin memprihatinkan. Pelaku bahkan dapat leluasa beraksi dari balik penjara.
Fakta ini dibongkar Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Pelaku, TR, merupakan narapidana asal Pamekasan, Madura yang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Surabaya.
Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra mengatakan, TR sebelumnya didakwa dengan kasus pelecehan seksual terhadap anak. Dia dihukum 7 tahun 6 bulan penjara. Saat ini baru menjalani hukuman selama 2 tahun.
"Ironisnya, yang bersangkutan bukan menyadarkan diri, tapi sebaliknya. Dia melakukan eksploitasi kekerasan seksual anak melalui dunia maya,” kata Asep dalam diskusi akhir pekan Polemik MNC Trijaya Network bertajuk “Child Grooming & Darurat LGBT” di Jakarta, Sabtu (3/8/2019).
Asep menuturkan, dari kasus ini perlu dipertanyakan bagaimana dalam lapas handphone dapat leluasa digunakan oleh narapidana. Keleluasaan itulah yang memicu terjadinya tindak pidana, termasuk kejahatan seksual tidak secara langsung atau grooming.