Djuhandhani sebelumnya juga mengungkap perkara pornografi online jaringan internasional Bling2.com.
"Para pekerja migran ini dieksploitasi bekerja secara ilegal sebagai operator judi online dan operator website pornografi online yang minggu lalu sudah kita rilis," ujar Djuhandhani.
Ia menjelaskan, para WNI yang jadi korban perdagangan orang itu rerata dipekerjakan sebagai operator telemarketing scamming dan judi online.
"Permasalahan bermula adanya laporan dari Kedutaan Besar Phnom Penh Kamboja terkait adanya dugaan korban TPPO yang dipekerjakan sebagai operator telemarketing scamming dan judi online," ucap Djuhandhani.
Para korban, kata Djuhandhani, dijanjikan oleh pelaku akan dipekerjakan sebagai buruh pabrik hingga customer service di Kamboja. Korban termakan janji palsu tersangka lantaran iming-iming digaji besar.
"Melalui medsos ataupun secara langsung dengan modus dijanjikan pekerjaan sebagai buruh pabrik, customer service, telemarketing, atau operator di Kamboja dengan gaji yang tinggi," ujar Djuhandhani.
Namun, Djuhandhani menyebut, setelah korban tiba di Kamboja dan bekerja kenyataannya mereka tidak mendaptkan gaji besar sebagaimana dijanjikan oleh tersangka.
"Yang pada faktanya yang dijanjikan tidak mendapatkan pekerjaan atau pun janji sesuai yang ditawarkan," ucap Djuhandhani.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI).