Sementara itu, Wadirresiber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus menuturkan, para pelaku ditangkap di wilayah Singkawang, Kalimantan Barat.
“Jadi konten yang disebarkan penipuan itu pada perkara ini berupa konten investasi saham dan kripto,” kata Fian.