Polisi Bongkar Penyelundupan 577 HP Ilegal, Modus Ganti Nomor IMEI

Irfan Ma'ruf
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis di Mapolda Metro Jaya, Jumat (24/3/2023). (Foto MPI).

“Sehingga ini bisa beroperasi dan handphone lama sudah dimusnahkan oleh mereka,” tambahnya.

Lebih lanjut, Auliansyah menyebut pelaku sudah beraksi sejak November 2022 dengan keuntungan sekitar Rp1,5 miliar.

“Mereka mengambil keuntungan dari satu unit handphone lebih kurang Rp100.000 sampai dengan Rp150.000, demikian juga dengan tablet,” katanya.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 45 A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Transaksi dan Informasi Elektronik. Lalu Pasal 46 angka 33 juncto angka 1 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja perubahan atas Pasal 104 ayat (1) jo Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
26 hari lalu

Rekor! Polisi Australia Sita 3 Ton Kokain Senilai Rp10,2 Triliun

1 bulan lalu

Gading Marten Bongkar Fakta Pertemuan Raffi Ahmad dan Blueray Cargo di New York

1 bulan lalu

Nama Raffi Ahmad Muncul dalam Sidang Kasus Bea Cukai, KPK Beri Penjelasan

2 bulan lalu

Bareskrim Tangkap Buronan Penyelundup Narkoba dari Malaysia ke Riau

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal