Lebih lanjut, Auliansyah menyebut pelaku sudah beraksi sejak November 2022 dengan keuntungan sekitar Rp1,5 miliar.
“Mereka mengambil keuntungan dari satu unit handphone lebih kurang Rp100.000 sampai dengan Rp150.000, demikian juga dengan tablet,” katanya.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 45 A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Transaksi dan Informasi Elektronik. Lalu Pasal 46 angka 33 juncto angka 1 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja perubahan atas Pasal 104 ayat (1) jo Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.