JAKARTA, iNews.id – Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap penyelundupan ratusan handphone dan tablet ilegal yang diimpor dari negara China. Pelaku memasukkan nomor IMEI dari handphone lama yang baru diselundupkan.
“Untuk handphone sendiri kami mengungkap ada 577 unit handphone ilegal, kemudian ada 27 unit tablet. Mereka langsung impor dari luar HP ini dari China,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis kepada wartawan, Jumat (24/3/2023).
Satu pelaku yang juga ditetapkan sebagai tersangka berinisial JM (34) diamankan polisi di ruko kawasan Cengkareng, Jakarta Barat.
Auliansyah menuturkan, modus pelaku menjalankan aksinya menggunakan atau memasukkan nomor IMEI dari handphone lama ke handphone yang mereka masukkan ke Indonesia secara ilegal.
“Handphone yang mereka masukin ke Indonesia ini sudah bisa digunakan dengan cara IMEI handphone lama itu mereka masukan ke handphone yang mereka masukan sekarang. Maksudnya adalah handphone yang sudah lama di Indonesia sudah digunakan kemudian mereka ambil IMEI-nya, kemudian mereka tempel di sini (handphone ilegal),” paparnya.
“Sehingga ini bisa beroperasi dan handphone lama sudah dimusnahkan oleh mereka,” tambahnya.