Menurut dia, mi hasil produksi para tersangka ini dipasarkan ke beberapa pasar tradisional. Bahkan para pemesan bisa mengambil mi langsung ke runah produksi tersangka.
"Setiap harinya, tersangka mampu memproduksi lima sampai tujuh ton mi. Omset mencapai Rp50 juta hingga Rp100 juta per bulan," kata Dedi.
Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 85 bal mi berformalin siap edar atau setara dengan 3,5 ton. Selain itu alat produksi berupa 4 mesin pencetak mi, 4 mesin pengaduk adonan, 2 gerigi, 4 timbangan, 5 kipas angin, 1 mesin kompresor dan 2 tabung pompa solar.
Bahan pembuat mi antara lain 73 karung tepung terigu dengan masing-masing berat 25 kg, ditambah 25 bungkus pewarna makanan dan satu sak tepung aci.
Bahan berbahaya lainnya yang dicampurkan yakni 2 jerigen cairan yang mengandung formalin, satu sak bubuk formaldehide serta setengah sak bubuk boraks.
Para tersangka dijerat Pasal 136 huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp10 miliar.
Selain itu, Pasal 8 ayat (1) huruf a jo Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.