JAKARTA, iNews.id – Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri menangkap tiga tersangka produsen olahan mi mengandung zat berbahaya formalin dan boraks. Para tersangka menjalankan aksi selama 2 tahun dan memasarkan di Jakarta dan Jawa Barat.
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, ketiga tersangka yakni berinisial M (57), AS (53) dan RH (39). Mereka ditangkap di lokasi berbeda.
”M diamankan di Sukabumi, sementara AS ditangkap di Karang Tengah, Cianjur, dan RH di Cugenang, juga Cianjur,” ujar Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Senin (16/9/2019).
Dedi menerangkan, dalam aksinya para tersangka mencampur formalin dalam air rebusan mi sebagai zat pengawet. Tersangka juga mencampurkan boraks dalam adonan agar tekstur mi menjadi kenyal.
"Kemudian mi dibungkus dalam plastik transparan per lima kilogram. Setelah itu dibungkus menjadi satu bal berisi kurang lebih 40 kilogram," ujarnya.