Polisi Bongkar Peredaran Mi Berformalin di Jakarta dan Jawa Barat

Irfan Ma'ruf
Polisi membongkar produsen mi mengandung formalin dan boraks. Tiga orang ditetapkan tersangka, Senin (16/9/2019). (Foto: ilustrasi/ist).

JAKARTA, iNews.id – Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri menangkap tiga tersangka produsen olahan mi mengandung zat berbahaya formalin dan boraks. Para tersangka menjalankan aksi selama 2 tahun dan memasarkan di Jakarta dan Jawa Barat.

Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, ketiga tersangka yakni berinisial M (57), AS (53) dan RH (39). Mereka ditangkap di lokasi berbeda.

”M diamankan di Sukabumi, sementara AS ditangkap di Karang Tengah, Cianjur, dan RH di Cugenang, juga Cianjur,” ujar Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Senin (16/9/2019).

Dedi menerangkan, dalam aksinya para tersangka mencampur formalin dalam air rebusan mi sebagai zat pengawet. Tersangka juga mencampurkan boraks dalam adonan agar tekstur mi menjadi kenyal.

"Kemudian mi dibungkus dalam plastik transparan per lima kilogram. Setelah itu dibungkus menjadi satu bal berisi kurang lebih 40 kilogram," ujarnya.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Rapat Perdana Komisi Percepatan Reformasi, Kapolri: Polri Terbuka Terima Evaluasi

Nasional
2 bulan lalu

UAS Ceramah di Mabes Polri, Tekankan Pentingnya Silaturahmi ke Masyarakat

Nasional
2 bulan lalu

Ceramah di Mabes Polri, Ustaz Abdul Somad Tekankan Amanah dan Toleransi

Nasional
2 bulan lalu

Polri Gelar Gerakan Pangan Murah, Bantu Masyarakat Dapatkan Sembako dengan Harga Terjangkau

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal