"Dalam Pasal 26 Undang-Undang 8 Tahun 2010 itu penundaan transaksi dalam proses penyelidikan lebih kurang 5 hari kerja," ujarnya.
Sebelumnya, Botok mengaku rekening miliknya diblokir secara tiba-tiba. Dalam video yang beredar di media sosial, dia sempat memperlihatkan saldo lebih dari Rp80 juta yang menurutnya tidak dapat digunakan.
"Rekening saya, uang pribadi saya, dan uang donasi dari teman-teman, totalnya Rp80,9 juta diblokir. Ada buktinya ini," tuturnya.
Botok menilai tindakan tersebut sebagai upaya sewenang-wenang untuk menekan gerakan masyarakat sipil. Dia juga menegaskan privasi nasabah, termasuk kepemilikan rekening bank, telah dilindungi undang-undang.