Polisi Buka Blokir Rekening Aktivis Pati Jelang Demo 27 Agustus 

Riyan Rizki Roshali
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin (kanan). (Foto: Riyan Rizki)

"Dalam Pasal 26 Undang-Undang 8 Tahun 2010 itu penundaan transaksi dalam proses penyelidikan lebih kurang 5 hari kerja," ujarnya.

Sebelumnya, Botok mengaku rekening miliknya diblokir secara tiba-tiba. Dalam video yang beredar di media sosial, dia sempat memperlihatkan saldo lebih dari Rp80 juta yang menurutnya tidak dapat digunakan.

"Rekening saya, uang pribadi saya, dan uang donasi dari teman-teman, totalnya Rp80,9 juta diblokir. Ada buktinya ini," tuturnya.

Botok menilai tindakan tersebut sebagai upaya sewenang-wenang untuk menekan gerakan masyarakat sipil. Dia juga menegaskan privasi nasabah, termasuk kepemilikan rekening bank, telah dilindungi undang-undang.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
1 hari lalu

Bawa Keranda, Massa AMPB Pati Berangkat Demo ke Gedung DPR  dengan 4 Bus

1 hari lalu

SEMMI Tolak Demo Warga Pati di Gedung DPR, Sebut Berpotensi Pecah Belah Persatuan Bangsa

2 hari lalu

Bus Rombongan Aktivis Pati Dilempar Batu di Karawang, Pelaku 2 Orang Bermasker

2 hari lalu

Rekening Rp80,9 Juta Diblokir, Aktivis Pati Botok Minta Kejelasan Hukum

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal